Medan, Sumatera Utara - PSMS Medan dinyatakan menang WO (walkover) dari tuan rumah Persiraja Banda Aceh pada lanjutan pekan kedua babak pendahuluan Liga 2 2022-2023 Grup Barat.
Keputusan menang WO tersebut terlampir dalam salinan keputusan komite ad-hoc kompetisi PSSI dan LIB dalam surat nomor 001/L2/SKEP/KA/PSSI-LIB/IX/2022 yang ditujukan kepada Persiraja.
Dalam surat tersebut, tercantum rapat diikuti dan diputuskan oleh Ketua Umum PSSI, Moh. Iriawan, Wakil Ketua Umum, Iwan Budianto, Direktur Utama LIB, Akhmad Hadian Lukita, dan para anggota yakni Dessy Afirianto, Asep Saputra dan Somad.
Surat keputusan ini berisi fakta dan uraian kejadian perkara, bab menimbang, menimbang dan memperhatikan sehingga keluar keputusan sebagai berikut :
1. Menerima seluruh laporan serta fakta uraian kejadian yang disampaikan oleh pihak-pihak yang sebagaimana disebutkan di atas
2. Memutuskan Klub PERSIRAJA Banda Aceh dinyatakan kalah 0-3, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Regulasi Kompetisi Liga 2 2022/2023
"Keputusan Komite Ad-Hoc Kompetisi mempunyai kedudukan sebagai keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak diputuskan Komite Ad-Hoc Kompetisi, pada hari Senin, 5 September 2022 dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika kemudian hari terdapat kekeliruan," bunyi akhir surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Menyikapi hal itu, manajemen PSMS angkat bicara. Manajemen Ayam Kinantan mengaku bersyukur keputusan tersebut keluar cepat.
"Alhamdulillah kita bersyukur keputusan ini akhirnya keluar. Ini menandakan tidak ada pertandingan tunda. Ini juga menandakan ketidaksiapan dari pihak tuan rumah. Selanjutnya kami fokus menatap laga selanjutnya melawan Karo United tanggal 10 (September) nanti," ucap Andry Mahyar Matondang, Direktur Teknik PT Kinantan Medan Indonesia, yang menaungi klub PSMS Medan. (SGH/LNO)
Load more