Jakarta - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mengatakan panitia pelaksana (Panpel) Arema FC melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia.
Akibatnya, para suporter pun terdesak untuk mundur meninggalkan lapangan, tetapi malah menimbulkan banyak korban jiwa. Sekiranya hingga sekarang terdapat 130 orang dinyatakan meninggal dunia, dua di antaranya ialah anggota polisi.
Menurut Akmal, pelanggaran prosedural utama yang dilanggar Panpel Arema FC ialah soal jumlah tiket yang dijual yang melebihi kapasitas.
"Polisi sudah sampaikan hanya boleh mencetak 25 ribu tiket, tetapi Panpel Arema FC mencetak hingga 45 ribu. Itu over capacity dari Stadion Kanjuruhan. Nah, itu pelanggaran prosedural yang sangat fatal," ujar Akmal kepada tvOnenews.com, Minggu (2/10/2022).
Akmal menjelaskan dengan kondisi tersebut, Panpel Arema FC diduga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 103 UU Keolahragaan Nasional.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik terancam hukuman penjara maksimal lima tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Akmal mengatakan pelanggaran lainnya bukan hanya kepada Panpel Arema FC, melainkan aparat keamanan yang menjaga pertandingan tersebut.
"Kelalaian pihak kepolisian itu soal penggunaan gas air mata yang dilarang menurut aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulation," jelasnya.
Kemudian, Akmal menerangkan PSSI dan PT LIB juga diduga bersalah karena menyelenggarakan pertandingan pada larut malam.
Sebab, dia mengatakan pihaknya kerap menyoroti pertandingan larut malam yang tetap digelar bisa menimbulkan bahaya.
"Dari awal adanya regulasi pertandingan malam, itu berpotensi rawan untuk ketertiban dan keamanan," imbuhnya.
Pelanggaran Terkuak, Peringatan Keras untuk PSSI dan LIB
Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali angkat suara terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang memakan korban jiwa hingga ratusan orang. Tregedi tersebut terjadi pascapertandingan Liga 1 antara Arema FC VS Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Menurut Akmal, terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkuak yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dalam laga sepak bola di Indonesia. Dia lantas menyinggung soal regulasi yang tidak diketahui pihak keamanan, bahkan pemerintah diam enggan mengingatkan soal regulasi keamanan di sepak bola.
"Kasus ini terjadi karena adanya pelanggaran prosedural, SOP (Standar Operasional Prosedur), regulasi, dan Safety and security stadium regulation milik FIFA," kata Akmal kepada tvOnenews.com, Minggu (2/10/2022).
Menurutnya, tregedi maut tersebut terjadi karena tindakan yang kurang tegas dan tidak preventif dari pelaku sepak bola di Indonesia.
"Tragedi di Stadion Kanjuruhan bukan soal rivalitas, melainkan fanatisme sempit yang kebablasan sehingga membuat banyak korban meninggal," jelasnya.
Selain itu, Akmal menyoroti soal jumlah penonton yang melebihi batas kapasitas Stadion Kanjuruhan, yang mana telah disepakati sebanyak 25 ribu tiket.
Namun, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC menyatakan tiket untuk pertandingan melawan Persebaya mencapai 45 ribu untuk derbi Jawa Timur tersebut.
"Jumlah penonton yang hadir itu melebihi kapasitas yang diberikan sehingga mimbulkan penonton berjubel di stadion," imbuhnya.
Selanjutnya, Akmal mengatakan tragedi itu bisa terjadi karena jadwal pertandingan yang dilakukan larut malam, sehingga potensi korban jiwa bisa terus-menerus terjadi bila tidak ada evaluasi dan kejelasan aturan tersebut.
"Kami sudah kerap menyampaikan PSSI dan LIB seharusnya merivisi ulang jadwal pertandingan sepak bola yang larut malam. Sebab, itu sangat mengganggu keamanan dan kenyataannya sudah ada banyak korban selain tragedi Kanjuruhan," tambahnya.
Adapun sorotan Akmal ialah soal beberapa korban jiwa suporter Arema FC, Persebaya, dan Persib Bandung yang meninggal karena pertandingan larut malam. Hal itu dirasa terjadi karena faktor kelelahan hingga kecelakaan seusai menonton pertandingan.
Pengamat Desak Kapolri Copot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang
Imbas jatuhnya ratusan korban jiwa akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Peneliti Institute for Security and Strategis Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Menurut Bambang, tragedi ini sebetulnya bisa tak terjadi apabila panitia dan aparat kepolisian dapat bertindak presisi, prediktif dan responsible. Sehingga, dapat prevent pada kedaruratan.
Terlebih soal penggunaan gas air mata, kata Bambang, ada status FIFA yang menyatakan larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di dalam stadion.
"Tragedi itu menunjukkan polisi tidak bisa melakukan prediksi dan pencegahan bila terjadi kerusuhan di dalam stadion sehingga berjatuhan korban akibat desak-desakan di pintu yang sempit karena kepanikan suporter," ungkap Bambang saat dihubungi, Minggu (2/10/2022).
Dalam tragedi ini, sambung dia, harus dilihat bahwa tidak semua suporter adalah perusuh.
Sehingga, tidak bisa kita dalam hal ini hanya menyudutkan para suporter tanpa melihat peran aparat dalam pengamanan.
"Prediksi dan prevention itu meliputi rencana pengamanan, jumlah personel dan antisipasi bila ada kedaruratan," ucap Bambang.
Sekali lagi, tegas Bambang, atas tragedi ini ISESS mendesak agar Kapolri segera mencopot Kapolres Malang sebagai penanggung jawab keamanan pertandingan dan keamanan wilayah Malang.
"Kemudian dilihat dari pernyataannya tadi menunjukkan Kapolda Jawa Timur tidak memiliki empati pada korban sehingga menyalahkan suporter. Kapolri harus copot beliau," tegas Bambang.
"ISESS juga menuntut Kapolri untuk mengusut tuntas penanggung jawab penyelenggaraan pertandingan sehingga terjadi tragedi besar ini," tandasnya. (rpi/nsi/lpk/muu)
(lpk/muu)
Load more