Dalam aturan Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021, ada Pasal 3 Poin D mengenai Tanggung Jawab Penyelenggaraan Liga Indonesia. Disebutkan segala bentuk insiden yang terjadi merupakan tanggung jawab penuh Panita Penyelenggara (Panpel).
"Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini," demikian bunyi Pasal 3 Poin D, dalam aturan Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.
Merujuk aturan di atas, Iwan Bule menilai tragedi Kanjuruhan terjadi akibat lalainya Panpel. Panpel yang dimaksud adalah pihak Arema karena berstatus sebagai tuan rumah ketika menghelat laga melawan Persebaya Surabaya.
“Pertanggungjawaban harus dilakukan oleh Panpel semuanya. Tidak bisa mengaitkan dengan PSSI dan lainnya. Itu sudah ada aturannya,” kata Iwan Bule kepada awak media di Malang, Selasa (4/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, serta Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Load more