Belajar dari tragedi sepakbola yang menelan 132 suporter tewas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Menpora menyatakan, UU mengatur agar suporter klub dapat menyaksikan sepakbola dengan aman dan nyaman.
"UU tentang suporter ini harus segera diimplementasikan oleh klub dan kelompok suporter. Polri juga sedang merumuskan aturan SOP tentang pengamanan yang mengadopsi aturan FIFA, aturan PSSI dan internal Polri sendiri. Supaya menjadi pegangan yang seragam seluruh Indonesia," kata Menpora.
Menurut Menpora melalui keterangan resmi pada Kamis (14/10/2022), UU Keolahragaan No.11 tahun 2022 juga mengatur hak dan kewajiban suporter.
"Terkait hak dan kewajiban suporter ini sedang dirumuskan dan akan disosialisasikan. Kita akan meminta komitmen mereka semua agar menonton sepakbola itu nyaman, aman dan tenang," ujar Menpora Zainudin Amali.
Load more