Medan, Sumatera Utara - Kodrat Shah (Ketua Asprov PSSI Sumut), Fityan Hamdi (Sekum Asprov PSSI Sumut) dan Julius Raja (Exco PSSI Sumut) ketiganya resmi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen PSMS di Kongres Biasa PSSI di Bandung pada 29 Mei 2022 lalu.
Arif yang merupakan menantu Edy Rahmayadi membuat pengaduan ke Polda Sumut atas nama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI), yang menaungi PSMS.
“Kami akan melihat lebih jauh sah atau tidaknya Ariffudin Maulana sebagai Direktur PSMS Medan sebagai pelapor. Dan kalo itu tidak benar, maka kita siap melaporkan mereka kembali ke Polda Sumut,” jelas Robbi.
Robbi juga menyoal Edy Rahmayadi sebagai pemegang saham terbanyak PT KMI, yang statusnya sebagai pejabat publik.
“Edy Rahmayadi boleh tak sadar, sebab pertanyaannya boleh tidak pejabat publik duduk di dalam sebuah badan hukum. Dan ketika pejabat publik dibenarkan oleh penyidik dengan mengenyampingkan Undang-Undang Pasal 76, maka kekacauan yang akan terjadi,” ucapnya.
Robi menyinggung soal Kongres Biasa PSSI di Bandung yang dihadiri Julius Raja dan Fittan Hamdi. Karena, pada saat itu, kliennya diterima PSSI, yang harusnya menjadi jawaban bahwa pihaknya yang sah.
Sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Juni 2022 lalu di Bandung adalah selaku CEO PSMS Medan yaitu Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.
“Dan siapa yang sah, tanya saja pada PSSI. Sebab di sini ada dua permasalahan, jangan dicampur adukkan antara masalah PSMS Medan dengan badan hukum di Polda Sumut. Makanya di sini kita menuntut kejelian penyidik harus bisa membedakan dan jangan mencampur adukkan, agar tak terjadi bahwa yang hadir di Polda Sumut palsu,” pungkasnya.
“Ketik itu, Kodrat Shah menunjuk Julius Raja dan Fityan Hamdi sebagai perwakilan untuk mengikuti konferensi biasa. Sebab sampai detik ini, Kodrat Shah selaku CEO PSMS, Julius Raja dan Fityan Hamdi merupakan pengurus yang sah di PSMS Medan,” ucapnya dengan tegas.(SGH/LNO)
Load more