Medan, tvOnenews.com - Stadion Teladan, dinyatakan laik atau memenuhi persyaratan untuk menggelar pertandingan kandang di lanjutan Liga 2 2022-2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim dari Markas Besar (Mabes Polri) yang melakukan risk assessment atau analisis potensi bahaya selama beberapa hari yang resmi berakhir, Kamis (5/1/2023) di Sekertariat PSMS Medan, Komplek Stadion Mini Kebun Bunga, Medan.
Tim risk assessment yang terdiri dari lima personel (lima orang pihak kepolisian dan dua orang dari pihak auditor profesional sistem manajemen pengamanan), ini juga melakukan assessment terhadap dua tim Liga 2 Sumatra Utara lainnya yakni Karo United dan PSDS Deli Serdang.
Dalam kesempatan itu, turut hadir panitia pelaksana (panpel) PSMS, Karo United (sama menggunakan Stadion Teladan) dan PSDS. Lalu pihak pengelola Stadion Teladan Medan yang diwakili langsung Kadispora Medan, Pulungan Harahap, pengelola Stadion Baharuddin Siregar, Lubukpakam, manajemen PSMS yang diwakili Andry Mahyar Matondang, serta manajemen dari Karo United dan PSDS.
Turut hadir Direktur Pamobvit Polda Sumut, Kombes Pol. I Made Oka Putra, Direktur Intel Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Indra Maulana, Kapolrestabes Medan yang diwakili Kabag Ops, AKBP Arman Muis dan pihak-pihak lainnya.
"Selama kami melakukan assessment di daerah lainnya, baru kali ini kami didampingi langsung dari Dir Pamobvit dan Dir Intelkam Polda. Ini sungguh luar biasa," ungkap ketua tim risk assessment di Sumut, Kombes Pol. Murry Mirranda, dalam sambutannya.
Sementara, Anggota Risk Assessment, Baruno Subroto, menyebut pihaknya cukup puas melakukan penilaian baik dari sisi administrasi dan infrastruktur (tahapan wawancara) dari home base ketiga klub Liga 2 asal Sumut ini.
"Kami melihat keseriusan pihak panpel dalam melaksanakan untuk memenuhi Perpol No. 10 Tahun 2022 (dinyatakan laik/memenuhi syarat)," katanya saat dikonfirmasi awak media usai penutupan.
"Tentunya tak ada gading yang tak retak. Perbaikan perlu dilanjutkan. Dengan hasil yang didapat saat ini, masih dapat ditingkatkan dengan penuh keseriusan. Bukan hanya dari pihak panpel saja, tapi juga dari pihak pengelola dan juga pihak kepolisian," ucapnya menambahkan.
Karena itu, lanjut Baruno, perlu sinergitas antara ketiga pihak ini yakni panpel, pengelola dan kepolisian ke depannya agar pelaksanaan pertandingan dapat berjalan lancar dan aman serta tak terjadi lagi kejadian seperti tragedi di Kanjuruhan.
"Penilaian ini kami lakukan bukan saja di Stadion Teladan maupun Stadion Baharuddin Siregar, tapi kami juga melakukan di stadion seluruh Indonesia, dengan pola penilaian yang sama," ucapnya.
"Oleh karena itu, itu menjadi sebuah standar untuk dijadikan acuan kepada panpel, pengelola maupun kepolisian. Kami meyakini bahwa kegiatan sepak bola ini dapat dilaksanakan dengan adanya penonton dan juga terpenuhi untuk melengkapi fasilitas kekurangan daripada analisa resiko dan juga kelengkapan informasi. Nah jika ini semakin lengkap, tentu ini menjadi kekuatan yang luar biasa," harapnya.
"Semoga penilaian ini dapat meningkatkan kemampuan panpel dan mengangkat nama baik klub masing-masing," ucap pria berprofesi sebagai auditor profesional sistem manajemen pengamanan ini.
Sebagai informasi, nilai dari penilaian risk assessment (administrasi dan infrastruktur) PSMS mendapat nilai 68,63, Karo United 64,84 dan PSDS 63,77 (dengan nilai ambang batas bawah 56 dan ambang batas atas 70). Tim yang ingin menggelar pertandingan kandang, tetap harus mendapat izin dari pihak kepolisian setempat. (sgh/mir)
Load more