Jakarta, tvOnenews.com - Nasib apes dirasakan klub Liga Inggris, Manchester City yang harus membayar denda hingga 41 miliar rupiah lantaran telat melakukan sepak mula saat bertanding dalam dua musim terakhir.
Manchester City terbukti telah melanggar peraturan Liga Premier L.33 terkait kewajiban kick-off dan restart.
Melansir dari laman resmi Liga Inggris, disebutkan bahwa Manchester City didenda 2 juta pound (Rp41,7 miliar) oleh otoritas Liga Premier Inggris karena 22 kasus penundaan kick-off dalam dua musim terakhir.
"Liga Premier dan Manchester City FC telah menandatangani perjanjian sanksi setelah klub mengakui telah melanggar Peraturan Liga Premier L.33 terkait kewajiban kick-off dan restart," demikian pernyataan resmi Liga Premier Inggris.
Hukuman denda terhadap pasukan Pep Guardiola ini tidak berhubungan dengan 115 tuntutan yang dihadapi City atas dugaan pelanggaran regulasi keuangan klub.
Otoritas Liga Inggris memberikan hukuman denda 10.000 hingga 200.000 pound untuk setiap pelanggaran kick-off.
Load more