Ditegaskan pada ayat 1, bahwa FIFA melarang keas diskriminasi dalam bentuk apapun dan dapat dihukum dengan penangguhan atau pengusiran. Pada ayat 2, FIFA pun menegaskan untuk tetap netral dalam urusan politik dan agama.
Aturan ini pun kemudian didukung dengan Keputusan Presiden RI nomor 19 tahun 2020. Pada pasal 10 ayat 1 dituliskan setiap kementerian, lembaga dan daerah untuk menyediakan fasilitas demi menyukseskan pelaksanaan Piala Dunia U-20.
Ayat 1 pun dipertegas dengan ayat 2 yang berisi fasilitas yang disediakan oleh pemerintah termasuk keimigrasian, perizinan, keselamatan dan keamanan serta lainnya.
Polemik serupa pun sempat terjadi di Qatar dengan banyaknya pengecualian yang hadir di negara mayoritas muslim tersebut.
Qatar yang tidak memiliki hubungan diplomasi dengan Israel bahkan membuka penerbangan langsung Tel Aviv-Doha selama pelaksanaan Piala Dunia 2022 berlangsung.
Padahal, selama ini warga Israel tidak bisa mengunjungi Qatar. Qatar bahkan setuju untuk mengizinkan semua orang dari berbagai negara datang untuk menonton sepak bola selama gelaran Piala Dunia berlangsung.
Load more