Jakarta, tvOnenews.com - Cristiano Ronaldo tengah menghadapi gugatan class action senilai 1 miliar USD atau setera Rp15,5 triliun, sebab mempromosikan NFT mata uang kripto Binance.
Gugatan class action diajukan di pengadilan federal di Distrik Selatan Florida pada Senin, 27 November 2023. Mereka menuduh promosi Ronaldo atas Binance menipu dan melanggar hukum.
Kemitraan Binance dengan tokoh-tokoh terkenal seperti Ronaldo, menurut penggugat, membawa mereka ke investasi yang mahal dan tidak aman.
“Bukti sekarang mengungkapkan bahwa penipuan Binance hanya mampu mencapai tingkat sebesar itu melalui penawaran dan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar, dengan bantuan dan bantuan dari beberapa organisasi dan selebriti terkaya, berkuasa dan diakui di seluruh dunia – seperti tergugat Ronaldo, ” bunyi gugatannya seperti dilansir ESPN pada Jumat ini.
Dalam laporan itu perrwakilan Ronaldo menolak berkomentar. Begitu juga pihak Binance, bursa mata uang kripto terbesar di dunia, belum memberikan keterangan.
Gugatan itu mengatakan bahwa upaya promosi kemitraan Ronaldo dengan Binance sukses. Dan adanya peningkatan 500 persen dalam pencarian online menggunakan kata kunci Binance setelah NFT bintang sepak bola itu diumumkan.
NFT tingkat premium dari koleksi tersebut terjual habis dalam minggu pertama, klaim gugatan tersebut.
Load more