tvOnenews.com - Mantan penyerang Timnas Belanda dan Ajax Amsterdam, Quincy Promes dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan Belanda pada Rabu (14/2).
Promes dihukum setelah terlibat dalam kasus penyelundupan kokain berskala besar melalui Pelabuhan Antwerp.
Pemain yang kini bermain untuk Spartak Moscow itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan pembacaan vonis.
Pada Rabu, hakim dari Pengadilan Distrik Amsterdam telah mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah upaya ekstradisi Quincy Promes dari Moskow gagal dilakukan.
Hakim ketua M Vaandrager dalam pembacaan vonis mengatakan bahwa Quincy Promes, sebagai pesepakbola internasional semestinya bertindak layaknya panutan bagi generasi muda.
"Tersangka sering muncul dalam pemberitaan, aktif di media sosial, dan memiliki penggemar di seluruh dunia," kata hakim.
Load more