"Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda".
"Mereka diberikan kewarganegaraan Indonesia karena prestasi. Artinya kemampuan bahasa Indonesia dan menghapal Pancasila dapat berjalan seiring waktu," tutur Edward.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, dan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan pun menyambut baik keputusan Komisi III DPR RI terkait Jordi Amat dan Sandy Walsh. "Keputusan ini menunjukkan dukungan Komisi III kepada sepakbola Indonesia," ujar Menpora Zainudin Amali.
Jordi dan Sandy juga menghadiri rapat secara virtual dan menunjukkan kemampuan menyebutkan lima sila Pancasila dengan fasih.
Setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, proses pewarganegaraan Jordi Amat dan Sandy Walsh akan berlanjut ke Kementerian Sekretariat Negara untuk disampaikan ke Presiden. Presiden nanti akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk pewarnegaraan (naturalisasi).
Load more