Hasani menyebut saat ini baru Bali United yang menggunakan sistem kontrak untuk mengelola stadion. Bali United mengambil hak pengelolaan Stadion I Wayan Dipta, milik pemerintah daerah dengan sistem kontrak jangka panjang.
"Itu pun bukan pemilik stadion. Tetapi hanya mengelola stadion jangka panjang. Saat ini sepak bola masih pakai izin keramaian, bukan izin industri. Izin keramaian tidak ada kepastian bagi investor. Ini membuat tak ada klub atau investor yang mau bikin atau kelola stadion," ujarnya.
"Kalau Liga di luar negeri jadwal setahun sebelumnya sudah ada, jadi pemilik klub berani bangun atau kelola stadion. Di sini walau LIB sudah keluarkan jadwal, namun saat mau pertandingan masih harus izin keramaian lagi,” kata Hasani.
Dia menyarankan model perizinan sebaiknya diubah, karena izin keramaian memakai dasar hukum berbeda, dengan pertimbangan berdasarkan berbahaya atau tidak sebuah kegiatan bagi publik.
"Tapi kalau izin industri, setelah diberikan akan dievaluasi dan dikontrol, apalagi jika ada peristiwa tertentu," ujarnya. (mir)
Load more