Pelaku yang hanya berdua lalu merayu korban agar korban bersedia untuk berhubungan badan. Dari keterangan kasat reskrim. Pelaku melakukan aksi tak terpuji terhadap korban sebanyak empat kali.
“Tindakan asusila ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak empat kali” lanjutnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(sut/asm)
Load more