Kabupaten Buru, tvOnenews.com - Bermodal bujuk rayu terhadap korban, seorang pemuda 24 Tahun asal Kabupaten Buru, Maluku, nekat mencabuli anak dibawah umur. AE remaja 16 tahun asal kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, menjadi korban tindakan asusila pria 24 tahun asal Kecamatan Lolongguba. Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta menangkap pelaku dan mengamankannya di sel tahan Mapolres Buru.
“Kami telah memeriksa sksi saksi dan menangkap pelaku. Sekarang untuk pelaku sudah kami amankan
di sel tahanan polres” jelas Kapolres buru, AKBP Nur Rahman, Rabu (17/5/2023). Pelaku ditangkap di desa ohilain, kecamatan lolongguba, pada senin (15/05) saat pelaku sedang berada di rumah rekannya.
Kasat Reskrim Polres Buru. IPTU. Aditya Bambang Sundawa. menjelaskan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat membawa korban berkeliling kemudian masuk ke penginapan.
“Awalnya pelaku bersama temannya bertemu korban dan mengajaknya berkeliling menggunakan
motor, setelah beberapa waktu pelaku kemudian membawa korban ke penginapan, setelah berada di penginapan, teman pelaku lalu pamit pulang dan hanya meninggalkan pelaku dan krban di dalam kamar, pelaku sempat melontarkan bujuk rayu terhadap korban hingga terjadinya tindakan asusila tersebut,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan.
Tindakan asusila yang menimpa anak dibawah umur ini terjadi di Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. Tindak asusila ini awalnya terjadi Pada 18 april 2023 sekitar pukul 20.30 WIT. Pelaku yang saat itu bersama temannya mendatangi korban yang baru pulang dari masjid, pelaku kemudian membawa korban berkeliling dan masuk ke dalam sebuah penginapan yang berada di Desa Waenetat. Sesampainya di penginapan, teman pelaku lalu berpamitan dan meninggalkan keduanya sendiri di kamar penginapan.
Pelaku yang hanya berdua lalu merayu korban agar korban bersedia untuk berhubungan badan. Dari keterangan kasat reskrim. Pelaku melakukan aksi tak terpuji terhadap korban sebanyak empat kali.
“Tindakan asusila ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak empat kali” lanjutnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(sut/asm)
Load more