“Kawan-kawan suka nanya, Pak, bisa nggak sih pelatih dinaturalisasi? Waktu itu saya ingat banget ada yang bertanya. Jawabannya bisa. Karena ada payung hukumnya,” ungkap Hamdan.
Regulasi yang memungkinan seseorang dinaturalisasi tercantum dalam Permenpora nomor 10 tahun 2023 tentang rekomendasi kewarganegaraan untuk olahragawan dan tenaga keolahragaan.
“Cuma bedanya untuk olahragawan pertama (harus) berusia 18-30. Dengan kata lain masih produktif, masih aktif,” jelas Hamdan.
Kemudian harus memiliki darah atau faktor kekerabatan dari ayah, ibu, kakek, ataupun nenek. Lalu berprestasi di negara asal pada tingkat internasional.
“Nah, berprestasi di negara asal pada tingkat internasional. Tafsirnya bagaimana? Tafsirnya dilihat di mana dia bermain, di liga apa, apakah termasuk top 10 atau 20 leagues in the world,” terangnya.
Load more