LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong
Sumber :
  • PSSI

Target 8 Besar Piala Asia U-23 Ternyata Pilihan Shin Tae-yong, Tetap Bisa Hengkang dari Timnas Indonesia?

Shin Tae-yong kini tengah menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan ada federasi yang menawarkan pekerjaan sebagai pelatih timnas pada media Korea Selatan.

Jumat, 2 Februari 2024 - 10:40 WIB

tvOnenews.com - Pengamat sepak bola Indonesia, Justinus Lhaksana alias Coach Justin mengungkapkan fakta mengejutkan soal pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. 

Shin Tae-yong kini tengah menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan ada federasi yang menawarkan pekerjaan sebagai pelatih timnas pada media Korea Selatan, Sports Kyunghyang. 

Coach Justin kemudian diundang oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk memaparkan apa yang terjadi, termasuk soal target untuk mempertahankan Shin Tae-yong dengan memperpanjang kontrak sang pelatih. 

"Jadi antara Shin Tae-yong dan Pak Erick sudah ada persetujuan, perjanjian bahwa Indonesia lolos ke babak 16 besar Piala Asia dan lolos babak 16 besar Piaal Asia U-23, itu sudah ok," kata Coach Justin dikutip dari kanal YouTube Justinus Lhaksana, Jumat (1/2/2024). 

Baca Juga :

Artinya, dengan Timnas Indonesia lolos ke babak 16 besar Piala Asia 2023 dan Timnas Indonesia U-23 lolos ke babak 16 besar Piala Asia U-23 2024 pun sudah cukup untuk syarat Shin Tae-yong mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Sampai Pak Erik keluarkan kontraknya, ditunjukkan pada kita, tanda tangannya, targetnya, jadi tidak ada salah paham jika Pak Erick bilang lolos grup sudah ok," kata Coach Justin. 

Tapi ternyata Shin Tae-yong lah yang optimis membawa Timnas Indonesia U-23 ke babak perempatfinal Piala Asia U-23. 

"Bahkan lolos empat besar saja masih kemungkinan lolos Piala Asia U-23, artinya tiga pertama ikut Olimpiade yang keempat ikut play off, itu yang secara pribadi buat saya terkejut," kata Coach Justin. 

Coach Justin mengakui Piala Asia U-23 tidak masuk dalam agenda FIFA yang membuat klub bisa menolak pemainnya untuk membela Timnas Indonesia. 

"Apalagi kita satu grup dengan Qatar, Yordania dan Australia, dan Shin Tae-yong setuju dengan tim mayoritas dari Liga 1, ya semoga beruntung saja, yang pasti kita dukung," kata Coach Justin. 

Inilah yang kemudian menjadi tanda tanya alasan Shin Tae-yong membuka bahwa dia mendapatkan tawaran dari timnas lain. Hal ini karena perjanjian untuk syarat perpanjangan kontrak itu telah ada sebelum Piala Asia berlangsung. 

"Kalau tidak lolos grup, (kontrak) Shin Tae-yong tak diperpanjang? Ya tidak juga, karena Shin Tae-yong pun punya hak kalau seandainya lolos dia juga bisa berhenti dari Timnas Indonesia," kata Coach Justin.

Menariknya, pada wawancara dengan media Korea Selatan itu Shin Tae-yong memiliki target sendiri. Yakni lolos dari putaran dua Kualifikasi Piala Dunia dan lolos Olimpiade 2024 Paris. (hfp)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Trending
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Selengkapnya
Viral