Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menegaskan bahwa proses pemberian Paspor Indonesia pada Cyrus Margono bukanlah proses naturalisasi.
Cyrus Margono sempat memiliki dua kewarganegaraan, WNI dan Amerika Serikat. Namun Cyrus Margono tidak mengurus perpindahan kewarganegaraan yang membuatnya terpaksa melepas status WNI pada usia 21 tahun.
Hal ini yang membuat proses yang dijalani Cyrus Margono tidak melalui tahapan pembahasan di DPR.
"Prosesnya bukan naturalisasi, jadi tidak lewat DPR," kata Dito.
Pengembalian status WNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebaliknya, baik Thom Haye maupun Ragnar Oeratmangun belum pernah memiliki kewarganegaraan Indonesia, sehingga yang mereka dan pemain naturalisasi lainnya harus mengikuti proses naturalisasi yang rumit termasuk rekomendasi dari DPR RI. (hfp)
Load more