tvOnenews.com - Sejumlah calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia terganjal proses rekomendasi dari DPR RI karena tengah masa reses.
Namun hal berbeda justru dialami oleh pemain keturunan Indonesia-Iran yang tinggal di Amerika, Cyrus Margiono yang ingin mendapatkan paspor Indonesia bukan karena rekomendasi Timnas Indonesia.
Proses Cyrus Margiono sudah masuk dalam Sekretariat Negara sehingga tinggal menantikan turunnya Keputusan Presiden RI (Keppres) sebagai tahap akhir.
Artinya, Cyrus Margiono hanya menanti jadwal untuk pengambilan sumpah WNI yang biasanya dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham RI di Jakarta.
Perbedaan proses kepemilikan paspor Indonesia ini ternyata bukan tanpa alasan.
Ada perbedaan antara proses naturalisasi yang dijalani oleh Thom Haye dan Ragnar Oeratmangun dengan proses pengembalian kewarganegaraan Indonesia pada Cyrus Margono.
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menegaskan bahwa proses pemberian Paspor Indonesia pada Cyrus Margono bukanlah proses naturalisasi.
Cyrus Margono sempat memiliki dua kewarganegaraan, WNI dan Amerika Serikat. Namun Cyrus Margono tidak mengurus perpindahan kewarganegaraan yang membuatnya terpaksa melepas status WNI pada usia 21 tahun.
Hal ini yang membuat proses yang dijalani Cyrus Margono tidak melalui tahapan pembahasan di DPR.
"Prosesnya bukan naturalisasi, jadi tidak lewat DPR," kata Dito.
Pengembalian status WNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebaliknya, baik Thom Haye maupun Ragnar Oeratmangun belum pernah memiliki kewarganegaraan Indonesia, sehingga yang mereka dan pemain naturalisasi lainnya harus mengikuti proses naturalisasi yang rumit termasuk rekomendasi dari DPR RI. (hfp)
Load more