Selanjutnya, soal gol kedua Bahrain pada menit ke-90+9, wasit pun saat itu memutuskan gol tersebut sah.
Berdasarkan FIFA Laws Of The Game 2024/2025 pada bagian 'Wasit' sub-bagian 'Keputusan Wasit', dijelaskan bahwa keputusan wasit akan dibuat sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan permainan dan semangat permainan, serta juga didasari pendapat wasit yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang tepat.
"Keputusan wasit mengenai fakta yang berhubungan dengan permainan, termasuk gol yang dicetak atau tidak dan hasil pertandingan, bersifat final. Keputusan wasit, dan semua ofisial pertandingan lainnya, harus selalu dihormati," bunyi FIFA Laws Of The Game.
"Wasit tidak boleh mengubah keputusan memulai kembali pertandingan setelah menyadari bahwa keputusan tersebut salah atau atas saran dari ofisial pertandingan lain jika permainan telah dimulai kembali atau wasit telah memberi tanda berakhirnya babak pertama atau kedua (termasuk perpanjangan waktu) dan meninggalkan lapangan permainan atau menghentikan pertandingan," bunyi FIFA Laws Of The Game.
Berdasarkan aturan tersebut, jika melihat fakta pertandingan yang ada, maka tidak ada celah bagi FIFA untuk bisa membatalkan gol kedua Bahrain. Gol kedua Bahrain itu tetap sah. (dpi)
Load more