Jakarta, tvOnenews.com - Wasit Ahmed Al Kaf tengah viral dan jadi sorotan publik usai dianggap merampok kemenangan Timnas Indonesia melawan Bahrain dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada Kamis (10/10) lalu.
Dalam laga tersebut, kemenangan sebetulnya sudah berada di depan mata Timnas Indonesia ketika unggul dengan skor 1-2 hingga penghujung pertandingan.
Berawal saat Ahmed Al Kaf memberikan tambahan waktu babak kedua selama enam menit. Saat itu Timnas Indonesia berusaha mempertahankan keunggulan.
Bahrain pun beberapa kali melancarkan serangan, tetapi selalu berhasil dimentahkan lini pertahanan skuad Garuda.
Hingga menit waktu tambahan habis, wasit malah tak juga meniup peluit panjang tanda laga berakhir.
Laga pun terus berlanjut. Dalam jangka waktu tambahan dari menit ke-6 hingga sembilan. Posisi bola beberapa kali berada di tengah lapangan.
Bahkan, tim asuhan Shin Tae-yong pun sempat melakukan serangan balik. Dalam momen itu seharusnya wasit sudah boleh meniup peluit panjangnya.
Namun, Ahmed Al Kaf tetap tidak mengakhiri pertandingan. Hingga pada menit ke-90+9, Bahrain mendapat peluang dari tendangan sudut dan bisa dimanfaatkan menjadi sebuah gol penyama skor.
Timnas Indonesia versus Bahrain pun berakhir dengan skor 2-2.
Adapun Timnas Indonesia dalam laga tersebut awalnya tertinggal lebih dahulu oleh Bahrain. Pemain Bahrain Marhoon mencetak gol cantik dari tendangan bebas pada menit ke-15.
Hasil itu mengundang reaksi keras dari Timnas Indonesia. Protes keras pun dilayangkan para pemain Timnas Indonesia kepada Ahmed Al Kaf.
Masyarakat Indonesia pun juga turut geram dan kecewa berat dengan kinerja wasit tersebut.
Melihat fakta pertandingan tersebut, apakah bisa FIFA membatalkan gol kedua Bahrain sehingga mengubah hasil pertandingan?
Diketahui, gol kedua Bahrain tercipta pada menit ke-90+9 atau sudah lewat dari waktu tambahan yang diberikan wasit sebelumnya, yakni enam menit.
Jika wasit mengakhiri pertandingan sesuai dengan waktu tambahan yang sudah ditentukan sebelumnya, maka gol kedua Bahrain sudah pasti tidak bakal tercipta.
Soal keputusan wasit menambah menit waktu tambahan, merujuk pada FIFA Laws Of The Game 2024/2025 yang dirilis International Football Association Board (IFAB), tertulis bahwa wasit boleh memberikan tambahan waktu, karena kondisi tertentu.
Wasit boleh memberikan tambahan waktu untuk mengganti waktu bermain yang hilang, karena kondisi, seperti adanya penggantian pemain, pemindahan pemain yang cedera, ada pemain buang-buang waktu, peninjauan VAR hingga adanya perayaa gol.
Wasit pun dibolehkan menambah menit waktu tambahan, tetapi tidak boleh mengurangi tambahan waktu.
"Waktu tambahan dapat ditambah oleh wasit tetapi tidak dikurangi. Wasit tidak boleh mengkompensasi kesalahan pencatatan waktu pada babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua," bunyi FIFA Laws Of The Game.
Berdasarkan aturan tersebut, maka Ahmed Al Kaf memang dibolehkan untuk menambah menit waktu tambahan.
Selanjutnya, soal gol kedua Bahrain pada menit ke-90+9, wasit pun saat itu memutuskan gol tersebut sah.
Berdasarkan FIFA Laws Of The Game 2024/2025 pada bagian 'Wasit' sub-bagian 'Keputusan Wasit', dijelaskan bahwa keputusan wasit akan dibuat sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan permainan dan semangat permainan, serta juga didasari pendapat wasit yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang tepat.
"Keputusan wasit mengenai fakta yang berhubungan dengan permainan, termasuk gol yang dicetak atau tidak dan hasil pertandingan, bersifat final. Keputusan wasit, dan semua ofisial pertandingan lainnya, harus selalu dihormati," bunyi FIFA Laws Of The Game.
"Wasit tidak boleh mengubah keputusan memulai kembali pertandingan setelah menyadari bahwa keputusan tersebut salah atau atas saran dari ofisial pertandingan lain jika permainan telah dimulai kembali atau wasit telah memberi tanda berakhirnya babak pertama atau kedua (termasuk perpanjangan waktu) dan meninggalkan lapangan permainan atau menghentikan pertandingan," bunyi FIFA Laws Of The Game.
Berdasarkan aturan tersebut, jika melihat fakta pertandingan yang ada, maka tidak ada celah bagi FIFA untuk bisa membatalkan gol kedua Bahrain. Gol kedua Bahrain itu tetap sah. (dpi)
Load more