Haikal Hassan Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan menyampaikan, jika merujuk UU 33/2014 Pasal 4 maka ditegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Load more