Tanpa perlawanan, polisi kemudian menemukan ribuan butir obat-obatan terlarang dari mulai tramadol sebanyak 1.700 butir dan seribu butir eksimer.
Ternyata, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir karena kesulitan ekonomi.
Pihak kepolisian pun masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut, serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013-2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United," katanya.
Syakir Sulaiman diketahui pernah membela beberapa klub besar seperti Bali United, Sriwijaya FC dan Persiraja Banda Aceh.
Dia pun sempat melakukan trial dengan klub asal Jepang, Ventforet Kofu bersama eks pemain Timnas Indonesia lainnya, Irfan Bachdim.
Uang hasil menjual obat terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah dijalani selama dua tahun terakhir, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Load more