Sementara Kim Jong-jin mendapat hukuman yang berat, yakni larangan mendampingi tim selama empat laga dan denda sebesar Rp89,4 juta.
Lantas, apa yang membuat kedua personel tersebut mendapat sanksi? Berikut penjelasan FIFA.
Dalam dokumen yang dirilis FIFA pada 5 November 2024 lalu, Sumardji dan Kim Jong-jin melanggar Kode Disiplin FIFA pasal 14 ayat 1.
"Pemain dan ofisial akan diskors karena pelanggaran seperti yang ditentukan di bawah ini dan dapat didenda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi pasal 14 ayat 1 Kode Disiplin FIFA.
Pada pasal 4 ayat 1 itu ada 12 poin tentang pelanggaran-pelanggaran yang bisa mengakibatkan sanksi.
Load more