Jakarta, tvOnenews.com - FIFA menjelaskan soal alasan sanksi yang diberikan kepada dua personel Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Timnas Indonesia mendapat kabar buruk jelang laga kontra Jepang (15 November) dan Arab Saudi (19 November) di Stadion utama Gelora Bung Karno.
FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada Timnas Indonesia atas empat kesalahan yang dilakukan di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada September hingga Oktober.
Sanksi pertama diberikan kepada skuad Garuda karena keterlambatan kick-off di pertandingan melawan Australia pada 10 September lalu.
Namun, FIFA hanya memberikan peringatan kepada pasukan Shin Tae-yong yang dinilai melanggar FIFA Disciplinary Code (FDC) atau Kode Disiplin pasal 14.
Hukuman kedua diberikan kepada Indonesia karena kesalahan serupa saat menghadapi China pada 15 Oktober 2024.
Sayangnya, kesalahan berulang ini membuat FIFA menjatuhkan hukuman lebih berat yakni peringatan denda sebesar 5.000 CHF atau Rp89,4 juta.
Kemudian, dua personel Timnas Indonesia pun mendapat sanksi dari FIFA di pertandingan melawan Bahrain pada 10 Oktober 2024 lalu.
Personel Indonesia yang mendapat sanksi dari FIFA, yaitu Sumardji selaku manajer tim dan Kim Jong-jin yang menjadi asisten pelatih Shin Tae-yong.
Sumardji dilarang mendampingi Timnas Indonesia selama satu pertandingan dan denda sebesar 5.000 CHF atau Rp89,4 juta.
Sementara Kim Jong-jin mendapat hukuman yang berat, yakni larangan mendampingi tim selama empat laga dan denda sebesar Rp89,4 juta.
Lantas, apa yang membuat kedua personel tersebut mendapat sanksi? Berikut penjelasan FIFA.
Dalam dokumen yang dirilis FIFA pada 5 November 2024 lalu, Sumardji dan Kim Jong-jin melanggar Kode Disiplin FIFA pasal 14 ayat 1.
"Pemain dan ofisial akan diskors karena pelanggaran seperti yang ditentukan di bawah ini dan dapat didenda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi pasal 14 ayat 1 Kode Disiplin FIFA.
Pada pasal 4 ayat 1 itu ada 12 poin tentang pelanggaran-pelanggaran yang bisa mengakibatkan sanksi.
Sumardji diduga telah melanggar Kode Disiplin FIFA pasal 14 ayat 1 poin C setelah memprotes keputusan wasit di laga kontra Bahrain.
"Setidaknya satu pertandingan untuk ofisial yang dikeluarkan karena tidak setuju melalui kata-kata atau tindakan," bunyi pasal 14 ayat 1 poin c.
Sementara Kim Jong-jin yang mendapat sanksi larangan mendampingi tim di empat pertandingan telah melanggar pasal 14 ayat 1 poin j.
"Setidaknya empat pertandingan atau jangka waktu yang sesuai untuk perilaku tidak sportif terhadap wasit pertandingan," bunyi pasal tersebut.
Sampai saat ini, PSSI belum memberikan keterangan resmi soal sanksi FIFA yang diberikan jelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi. (fan)
Load more