“Ya apa yang muncul di media sosial, baik itu sifatnya penghinaan yang kategorinya masuknya pencemaran nama baik, jadi martabat kita kan direndahkan dengan penghinaan itu dan menyerempet ke putra putri saya, ke anak-anak saya,” ungkap Bung Towel.
“Apalagi khusus untuk yang bungsu juga termasuk yang kakaknya, media sosial sekolahnya juga kan diserang, jadi media sosial sekolahnya juga diserang oleh pesan-pesan yang menurut saya sangat tidak pantas,” sambung mantan jurnalis ini.
Atas peristiwa ini, dirinya melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No 27 Tahun 2022. (ars/hfp)
Load more