ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Depok Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi | Sidik Jari tvOne

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:30 WIB

Depok, Jawa Barat - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 46,54 kilogram (kg) dari penangkapan seorang yang diduga kurir narkoba lintas provinsi berinisial EP (33). Pengungkapan kasus ini disampaikan Senin, 18 Januari 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pengungkapan 46,54 kilogram sabu ini berawal dari penangkapan dua orang berinisial NA dan DA yang diduga sebagai anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat. Di kamar hotel tersebut, aparat menemukan dua koper berisi banyak kemasan teh berwarna hijau. Setelah dibuka bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu yang diyakini berasal dari Malaysia.

Berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap keduanya, diperoleh keterangan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar di awal tahun 2021.

"Tim melakukan analisa mendalam terkait penyuplai barang tersebut yang diketahui dari keterangan pelaku, bahwa akan ada rencana pengiriman besar di awal 2021, yang akan diantar dan akan masuk ke wilayah Jabodetabek," kata Yusri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak jejak anggota jaringan pengedar yang berinisial DN. Pelaku DN diketahui telah memerintahkan kurir yang diketahui sebagai EP untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta. EP mengaku dibayar Rp50 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarnya.

Petugas kemudian melacak dan memburu kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut dan berhasil mengamankan EP beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 46,54 kilogram.

"Menurut keterangan saudara EP yang telah diamankan, yang bersangkutan sebagai kurir mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari saudara AT dan UA," tutur Yusri.
Atas temuan tersebut Polres Metro Depok tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap SS, AT dan UA, serta mengejar barang bukti lainnya.

Sedangkan tersangka EP kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (act)

Lihat juga: POLISI BONGKAR SINDIKAT NARKOBA YANG DIKENDALIKAN NARAPIDANA

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Negosiasi Tarif Impor, Indonesia Akan Fasilitasi Perusahaan AS yang Beroperasi di RI

Negosiasi Tarif Impor, Indonesia Akan Fasilitasi Perusahaan AS yang Beroperasi di RI

Hal ini dilakukan sebagai bentuk negosiasi tarif impor yang berlakukan Presiden AS Donald Trump kepada Indonesia. 
3 Weton Paling Hoki dan Dapat Rezeki Nomplok di Akhir Bulan April 2025: Rabu Pahing Siap-siap Akan…

3 Weton Paling Hoki dan Dapat Rezeki Nomplok di Akhir Bulan April 2025: Rabu Pahing Siap-siap Akan…

Berikut tiga weton yang diprediksi paling beruntung di penghujung April 2025.
Rio Ferdinand Sebut Manchester United Keterlaluan usai Comeback Dramatis atas Lyon: Padahal Banyak Fans MU Sudah Tinggalkan Old Trafford

Rio Ferdinand Sebut Manchester United Keterlaluan usai Comeback Dramatis atas Lyon: Padahal Banyak Fans MU Sudah Tinggalkan Old Trafford

Legenda Manchester United, Rio Ferdinand menyebut MU keterlaluan usai comeback dramatis atas Lyon di Old Trafford.
Bolehkah Wanita Ikut Melakukan Shalat Jumat? Kata Buya Yahya Hukumnya

Bolehkah Wanita Ikut Melakukan Shalat Jumat? Kata Buya Yahya Hukumnya

Rasulullah SAW mengajarkan ibadah wajib khusus laki-laki yang dilakukan di hari jumat, yaitu shalat Jumat. Bila ada wanita yang ingin mengikuti shalat jumat, bagaimana hukumnya?
Top 3 Timnas Indonesia: Fans Garuda Beri Ucapan Selamat ke Shin Tae-yong, Emil Audero Sampaikan Penyesalan hingga Reaksi Media Vietnam Usai Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025

Top 3 Timnas Indonesia: Fans Garuda Beri Ucapan Selamat ke Shin Tae-yong, Emil Audero Sampaikan Penyesalan hingga Reaksi Media Vietnam Usai Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025

Top 3 Timnas Indonesia: Fans Garuda beri ucapan selamat kepada Shin Tae-yong mendapat jabatan baru hingga reaksi Media Vietnam usai Indonesia jadi tuan rumah Piala AFF U-23 2025.
Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Kini Jadi Rp1,965 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Kini Jadi Rp1,965 Juta per Gram

Adapun harga jual kembali  atau buyback emas Antam turut turun menjadi Rp1.814.000 per gram.
Sopir: "Kami Pusing", Ratusan Truk Terpantau Masih Terjebak Macet di Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat 18 April 2025

Sopir: "Kami Pusing", Ratusan Truk Terpantau Masih Terjebak Macet di Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat 18 April 2025

Ratusan truk peti kemas terpantau masih terjebak macet untuk masuk ke kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (18/4/2025) pagi.
Jadwal Final Piala Asia U-17 2025: Uzbekistan Lawan Arab Saudi usai Sama-Sama Singkirkan Rival Timnas Indonesia

Jadwal Final Piala Asia U-17 2025: Uzbekistan Lawan Arab Saudi usai Sama-Sama Singkirkan Rival Timnas Indonesia

Jadwal final Piala Asia U-17 2025 antara Uzbekistan vs Arab Saudi bakal digelar pada Minggu (20/4/2025) malam WIB.
Taman Safari Indonesia Tak Ingin Dikait-kaitkan dengan Aduan Para Mantan Pemain Sirkus OCI, Sebut Tak Ada Bukti yang Jelas

Taman Safari Indonesia Tak Ingin Dikait-kaitkan dengan Aduan Para Mantan Pemain Sirkus OCI, Sebut Tak Ada Bukti yang Jelas

Pihak Taman Safari Indonesia (TSI) Group tidak ingin dikaitkan dengan aduan para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Wamenaker dan Wawali Surabaya Sidak Gudang UD Sentoso Seal Terkait Penahanan Ijazah Pekerja

Wamenaker dan Wawali Surabaya Sidak Gudang UD Sentoso Seal Terkait Penahanan Ijazah Pekerja

Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama Wawali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak di Gudang UD Sentoso Seal, Jalan Margomulyo Industri, Kamis (17/4) siang.