Jakarta, Klik Disini - Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap setelah membeli HP dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dicetaknya sendiri. Pengungkapan kasus itu berhasil dilakukan Polsek Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang setelah korban membuat laporan. Kedua pelaku, merupakan Pasutri ini inisial YA dan G. Diduga selaku pengedar uang palsu. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini