Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dari tersangka Ferdinand hutahaean atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung Sara. Berkas perkara Ferdinand dinyatakan sudah lengkap
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara tersangka Ferdinand Hutahaean dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Penyerahan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA ini dinyatakan lengkap.
Ferdinand Hutahaean diduga sengaja mengeluarkan pernyataan yang bisa merusak toleransi antar umat beragama.
Atas perbuatanya, Ferdinand disangkakan pasal berlapis tentang Informasi Transaksi Elektronik dan KUHP tentang penyebaran berita bohong. Tersangka kini ditahan selama 20 hari di rutan Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari 2022.(awy)