Denpasar, Bali - Seorang balita menjadi korban kekerasan di Denpasar, Bali. Balita berumur 4 tahun ini ditemukan dengan kondisi patah kaki dan gigi rusak. Selain dianiaya, korban diduga juga menjadi korban pemerkosaan. Kimpulan sementara itu didapat aparat setelah hasil visum keluar.
Setelah kembali diasuh ayah kandungnya, bocah perempuan korban penganiayaan yang ditelantarkan dalam kondisi paha kanan patah dikunjungi oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Dia mengungkapkan balita malang ini ternyata bukan hanya dianiaya, tetapi juga dicabuli oleh tersangka. Dari hasil visum yang dilakukan di rumah sakit wangaya Denpasar, Bali penganiayaan sekaligus pencabulan diduga dilakukan oleh tersangka YPMP (39) yang merupakan kekasih ibu kandung korban. Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat kelamin korban.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Bali meminta agar polisi bisa cepat menuntaskan kasus sadis ini, serta memulihkan kondisi psikologis korban. Selain itu menurut aktivis perlindungan anak tersangka diduga merupakan Predator anak dan menginap pedofilia.
Dengan bukti visum pencabulan ini tersangka dijerat pasal tambahan tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(awy)