Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Senin (30/1/2023), Sidang replik Putri candrawathi dan Richard eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Keduanya membacakan pledoi atau Pembelaan setelah dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada Rabu (25/1/2023) lalu.
Hari ini, giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik. Adapun replik merupakan kesempatan penggugat dalam hal ini JPU untuk menanggapi jawaban atau pledoi tergugat.(awy)