Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menolak pledoi Richard Eliezer. Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E pun menanggapi hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer yaitu Ronny Talapessy menjelaskan bahwa apa yang disampaikan JPU dalam replik berbeda dengan fakta persidangan, bahkan JPU dinilai menyampingkan sikap batin kliennya.
Ronny Talapessy juga mengatakan, bahwa sikap batin yang dikesampingkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa dinilai oleh jaksa.
Namun demikian, pihaknya tetap menghormati dan menghargai atas replik yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Berikut selengkapnya. (ayu)