Gunung mas, tvOnenews.com - Polisi meringkus pria pelaku kejahatan seksual di Gunung Mas, Kalimantan tengah. Pelaku mengaku dalam pengaruh miras.
Pelaku kejahatan seksual ini ditangkap Polres Gunung Mas saat berada di lahan kosong.
Tanpa perlawanan, pelaku berinisial MS dengan mudah dibekuk. Korban MS adalah seorang balita perempuan berusia 2,5 tahun.
Sebelumnya orang tua balita tersebut menitipkan anaknya untuk dijaga pelaku. Kepada polisi pelaku mengaku dirinya dalam pengaruh miras.
Akibat perbuatan tak bermoralnya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(awy)