Jakarta, tvOnenews.com - Polisi resmi menjadikan Pengemudi fortuner, Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pengancaman terhadap pengemudi taksi online. Polisi juga langsung menahan tersangka.
Polisi Resort Jakarta Selatan Senin (13/2/2023) malam langsung menetapkan tersangka terhadap pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan yang melakukan penyerangan dan pengancaman terhadap sopir taksi online dan penumpangnya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti dan melakukan gelar perkara.
Sementara itu Giorgio Ramadhan pelaku penyerangan dan pengancaman meminta maaf dan mengakui hal yang mendasari melakukan penyerangan adalah karena terbawa emosi.
“Meminta maaf atas segala perbuatan sayang luar biasa kepadanya. Saya minta maaf kepada keluarga saya, teman-teman saya, serta rekan-rekan saya. Dan teman-teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang Viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut. Saya hanya terpancing emosi,” tutur Giorgio.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis tentang penyerangan dan juga pasal pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(awy)