Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Kejaksaan agung ri merespon terkait putusan richard eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E seberat 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada kesempatannya, Fadil Zumhana selaku Jampidum Kejaksaan Agung memaparkan bahwa dalam menjatuhkan putusan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer tentu pihak Hakim mempertimbangkan putusan tersebut dengan kuat.
Terkait banding dalam vonis tersebut, Fadil Zumhana juga menjelaskan bahwa pada pasal 234 KUHP bab 17 disebutkan bahwa penuntut umum maupun terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum.
Namun, pihak Kejaksaan Agung RI melihat dari pihak keluarga korban yang dengan ikhlas memaafkan tindakan terdakwa Richard Eliezer.
Dimana dalam hukum manapun termasuk dalam hukum nasional maupun agama dan adat, ucapan maaf dan memaafkan itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.
Maka dari itu, pihak Kejaksaan Agung melihat segala proses dan tindakan dari pihak terdakwa dan keluarga korban mulai dari proses persidangan kasus tersebut dimulai hingga sidang vonis menilai, untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara pembunuhan tersebut. Berikut selengkapnya (ayu)