Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan Vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana tersebut melibatkan Ferdy Sambo seorang mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi dalang dalam kasus pembunuhan tersebut.
Akibatnya, ia pun divonis mati, istri Sambo yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Namun demikian, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis Hakim berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa. Lantas, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis? Simak selengkapnya, hanya di Dua Sisi, tvOne. (ayu)