Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil meringkus pelaku Tabrak lari yang membuang korban di semak-semak di kediamannya di Bojongsari, Depok.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku.
Polisi akhirnya berhasil meringkus ERA, pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di semak-semak.
Pelaku yang masih berusia 26 tahun ini ditangkap di kediamannya di kawasan Pengasinan, Bojongsari, Depok.
Polisi berhasil mengendus jejak pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
Sempat buron dua hari kini pelaku yang berprofesi sebagai sopir ojek online pun diringkus untuk mendalami motif di balik aksi bejatnya itu.
Sebelumnya pelaku tega membuang korban EL (53) ]ke semak-semak setelah terlibat Kecelakaan dengannya di Jalan Raya Sawangan Depok.
Pelaku kemudian mengatakan ingin mengantar korban ke klinik kesehatan.
Namun ternyata pelaku punya niat jahat untuk menghapus jejak dengan membuang korban ke semak-semak.
Korban masih hidup saat dibuang pelaku namun korban meninggal dunia saat mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.
ERA menyatakan tindakannya membuang korban yang ditabrak karena kehilafan dan kepanikan.
Sedari awal dirinya tidak berniat untuk meninggalkan korban di semak-semak. (awy)