Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali menggelar Sidang lanjutan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Pol teddy minahasa, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya diketahui, Adapun keenam terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhammad Nasir.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Terkait kasus tersebut, Irjen (Purn) Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas menilai, perkara yang menjerat Teddy adalah kasus yang menarik perhatian banyak pihak, apalagi Teddy merupakan mantan Kapolda dan terlibat kasus jual beli barang bukti narkoba.
Di Indonesia, kasus serupa bisa ditemukan cukup banyak dalam kepolisian.
Namun, hal ini bisa diawasi lewat pengawasan melalui para atasan. Hal ini dikarenakan atasan lah yang paling mengetahui kebiasaan, perubahan perilaku dari para anggotanya.
Ketika anak buahnya mulai berubah sikap ke arah negatif , seharusnya para atasan harus waspada dan mendalami sikap tersebut untuk ditelusuri lebih lanjut. Berikut selengkapnya. (ayu)