Jakarta, tvOnenews.com - Sidang vonis terdakwa Obstruction of justice atau perintangan penyidikan Kasus pembunuhan brigadir yosua dengan terdakwa Hendra kurniawan dan Agus nur patria ditunda hingga Senin, (27/2/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad suhel pada persidangan hari ini, “sidang vonis atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Adi Purnama dibuka secara terbuka untuk umum dan sedianya hari ini keputusan kami belum siap untuk putusannya.”
Untuk itu, persidangan ditunda di hari Senin, (27/2/2023) untuk urutan dan agendanya akan diinformasikan lebih lanjut. Berikut selengkapnya. (ayu)