Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dollfie Rompas, mengungkapkan bahwa kliennya ingin meminta maaf kepada David Ozora Latumahina yang sudah dianiayanya.
Namun permintaan maaf tersebut terhalang oleh proses penyidikan. Hingga kemarin Mario Dandy Satriyo masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
"Dia tidak bisa ketemu, iya kan, tapi selalu disarankan orang tua. Wajarlah harus menyampaikan mohon maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban, kan beliau masih dalam proses hukum," ujar Dollfie.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya Shane.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.(awy)