Jakarta, tvOnenews.com - Hotman paris, Kuasa Hukum Teddy minahasa menyebut bukti digital forensik yang dihadirkan dalam persidangan kasus kliennya cacat hukum.
Hal itu lantaran bukti percakapan WhatsApp antara Teddy Minahasa dengan terdakwa lainnya, yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tak dihadirkan secara utuh.
“Chat yang dimasukkan dalam forensik misalnya ditemukan 900 chatting, diseleksi oleh dia sendiri, dipilih-pilih, yang dimasukkan hanya 80,” ujarnya kepada wartawan.
Hotman pun mengatakan bahwa ahli digital forensik melakukan penyisihan bukti percakapan WhatsApp itu secara manual, alih-alih dengan menggunakan metode forensik
“Chat WA yang diajukan dalam BAP adalah screenshot pakai tangan gini. Manual. Bahkan sidik jari dari penyidik keliatan. Padahal menurut Undang-undang ITE harus diforensik secara utuh,” jelas Hotman.
“Terlepas dari apakah benar atau tidak Teddy Minahasa terlibat dalam transaksi narkoba, tapi bukti yang diajukan sudah cacat semuanya,” tegasnya.(awy)