Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga korban tewas akibat Kebakaran depo pertamina plumpang di Koja Jakarta Utara menyayangkan Pertamina yang menyodorkan Surat tanda tangan untuk tidak menuntut pihak pertamina.
Diketahui, sejumlah warga dimintai oleh seseorang untuk menerima surat bermaterai yang menyatakan penerimaan uang sebesar 10 juta rupiah pada santunan, namun tidak boleh ada gugatan kepada pihak Pertamina.
Sementara itu, Pertamina akan melakukan konfirmasi terhadap tim internal Pertamina Plumpang terkait dengan kabar tersebut.
Hal ini terjadi di salah satu keluarga korban yaitu Iriana seorang wanita lansia (61) yang telah dimakamkan di tempat pemakaman keluarga di kawasan Tanah Merah, Koja.
Namun, pihak keluarga menyayangkan adanya seseorang yang telah memberikan uang santunan dan surat untuk ditandatangani saat akan mengambil jenazah orang tuanya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut pihak keluarga, surat yang ditandatangani menyatakan bagi yang telah menerima uang santunan sebesar 10 juta rupiah, ahli waris korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang itu tidak boleh menggugat atau menuntut kepada pihak Pertamina.
Deny Djukardi selaku Executive GM Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menjelaskan, hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kebenarannya.
Pihak Pertamina juga akan akan menanggung biaya perawatan para korban yang luka-luka dan memberikan santunan kerohiman kepada korban yang tewas. Sementara untuk rehabilitasi rumah warga yang terbakar, pihak Pertamina masih belum memastikan. Berikut selengkapnya. (ayu)