Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas permohonan banding ferdy sambo atas vonis mati dalam Kasus pembunuhan berencana brigadir yosua. Rencananya, putusan banding tersebut akan dibacakan pada (12/4/2023) mendatang.
Selain berkas permohonan banding Ferdy Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menerima berkas banding 3 terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Binsar Pamopo Pakpahan selaku Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada menyebut, “berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara, terhitung sejak mulai terdaftar.” Berikut selengkapnya. (ayu)