Surabaya, tvOnenews.com - Hukuman vonis 1 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul haris pada persidangan hari ini (9/3/2023).
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Suraya tersebut juga dijaga dengan ketat oleh aparat kepolisian.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 terdakwa dengan vonis selama 6 tahun 8 bulan penjara.
Terdapat tiga pasal yang diberikan kepada Abdul Haris yaitu pasal 359 KUHP, kemudian pasal 360 ayat 1 dan pasal 360 ayat 2.
Amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, “mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
Pihak hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola yang mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.
Sementara hal yang meringankan terdakwa di antaranya adalah terdakwa telah menyampaikan kepada AKP Ferli Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Kapolres untuk memajukan pertandingan tersebut demi alasan keamanan namun tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan pihak penyiar Liga 1. Berikut selengkapnya. (ayu)