Malang, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Ahmad Sidqqi Amsya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Security officer Arema fc, Suko Sutrisno, dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis (9/3/2023).
Dalam putusannya, ketua majelis menyatakan bahwa Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Vonis terhadap Suko ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 8 bulan.
Majelis hakim menilai sebagai security officer Suko Sutrisno telah alpa sehingga mengakibatkan jatuhnya korban tewas suporter Arema FC sebanyak 135 orang, kala klub berjuluk Singo Edan itu menjamu musuh bebuyutannya, Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang (1/10/2022).
Selain korban tewas, puluhan orang mengalami luka berat dan ratusan lainnya luka ringan sehingga untuk sementara tidak dapat bekerja seperti biasa.
Sebagai penanggung jawab keselamatan penonton, hakim mengatakan bahwa Suko tak mengetahui bahwa pintu 1 hingga 14 Stadion Kanjuruhan sebetulnya bisa dibuka lebar ketika timbul keadaan darurat.(awy)