Jakarta, tvOnenews.com - Kadinkes Subang, dr Maxi mengatakan bahwa melepas pasien kritis tanpa diberi pertolongan pertama menyalahi SOP rumah sakit.
Sebelumnya kejadian pilu menimpa seorang ibu hamil dan bayinya meninggal dunia di Subang Jawa Barat.
Kurnaesih, warga Tanjung Siang, Subang, berusia 39 tahun meninggal dunia diduga karena tak ditangani rumah sakit saat hendak bersalin.
Suami korban menyebut kala itu ia dan bidan desa membawa sang istri untuk bersalin.
Dengan pertimbangan usia sang ibu, mereka membawa Kurnaesih ke puskesmas untuk mengambil rujukan dan selanjutnya bergerak menuju ke RSUD Subang.
Namun Kurnaesih meninggal saat perjalanan ke Bandung usai diduga ditolak RSUD Subang, Jawa Barat.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa dalam situasi darurat, rumah sakit pemerintah dan swasta wajib memberikan penanganan.
"Dalam keadaan emergency, RS pemerintah maupun swasta wajib memberikan penanganan. Tindakan emergency seperti mengancam jiwa. Ketuban sudah pecah, secara medis harus ditangani, apapun juga," tuturnya.(awy)