Jakarta, tvOnenews.com - Dalam persidangan lanjutan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara hari ini (15/3/2023), pihak hakim menanyakan Pembagian uang hasil penjualan barang bukti sabu.
Hakim menanyakan terkait uang 400 juta rupiah dari Kasranto yang diterima oleh Mami linda alias Anita 'cepu' untuk diserahkan kepada siapa dan pihak mana.
Linda pun menjawab uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Dody Prawiranegara dengan cara menjemput uang tersebut ke kediaman Linda.
Dirinya juga mengaku, mengambil 50 juta rupiah dari uang tersebut yang sisanya diserahkan kepada terdakwa Dody.
Dari sisa uang tersebut yang berjumlah 350 juta rupiah, menurut Linda uang tersebut akan diserahkan kepada Teddy minahasa.
Dalam proses penyerahan uang tersebut, Linda mengaku tidak tahu menahu, namun dirinya tetap memastikan uang tersebut diterima dan Dody bertemu langsung dengan Teddy Minahasa. Berikut selengkapnya. (ayu)