Jakarta, tvOnenews.com- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan memanggil kembali Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk mengklarifikasi adanya dugaan penerimaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham melalui asisten pribadinya.
Sebelumnya pemirsa Edward Omar Sharif Hiariej ini dilaporkan oleh Ketua Ipw yakni Sugeng Teguh Santosa ke KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Apa sebenarnya gratifikasi?
Melansir kemenkumham.go.id, gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian tersebut meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Menurut laman djpb.kemenkeu.go.id, gratifikasi terjadi tanpa disertai penawaran, transaksi, atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan antara pemberi dan penerima. Biasanya, gratifikasi dilakukan supaya pemberi layanan tersentuh hati sehingga mempermudah suatu tujuan dari pihak pengguna jasa. Gratifikasi juga bisa disebut dengan istilah ‘tanam budi’.
Gratifikasi memiliki bentuk yang sangat beraneka ragam, tetapi secara umum gratifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:
Gratifikasi yang wajib dilaporkan
Gratifikasi dalam kategori ini merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh penyelenggara negara dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima. Gratifikasi tersebut merupakan penerimaan tidak sah secara hukum
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
Gratifikasi memiliki ruang lingkup yang begitu luas, karena secara prinsip terdapat begitu banyak bentuk pemberian yang sesungguhnya tidak terkait dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sehingga gratifikasi seperti itu tidak wajib dilaporkan.
Gratifikasi terkait dengan kedinasan
Dalam acara resmi kedinasan atau penugasan yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara, pemberian-pemberian seperti plakat, cenderamata, goody bag/gimmick dan fasilitas pelatihan lainnya merupakan praktik yang dianggap wajar. (awy)