Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus barang baru dan jika barang bekas harus terdapat izin pengecualian. Aturan tersebut pun tentu menuai pro dan kontra.
Menanggapi hal tersebut, Bhima Yudhistira selaku Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) menjelaskan bahwa sebenarnya aturan tersebut sudah ada pada tahun 2015 yang jelas melarang barang bekas impor terutama untuk pakaian.
Aturan pemerintah tersebut pun diabaikan oleh masyarakat, bahkan sejumlah pedagang sudah sampai memiliki toko online yang memperjualbelikan barang-barang bekas tersebut.
Dampak dari pengabaian tersebut pun terasa pada tahun 2020 hingga 2021 yang dimana banyak perusahan tekstil yang gulung tikar dan melakukan PHK besar-besaran terhadap pegawainya.
Seolah pun perusahaan kalah saing dengan pengusaha barang bekas atau 'trifting' yang dari segi harga sangat jauh dengan kualitas yang masih layak pakai bahkan bagus. Tak heran, kegiatan tersebut pun menjadi tren khususnya dikalangan anak muda.
Dirinya menanggapi, hal ini jangan lah sebatas larangan saja melainkan adanya pemberian kompensasi pada pedagang-pedagang kecil yang sudah terlanjur menjalani bisnis ini agar tidak adanya kerugian dan kemiskinan lagi yang terjadi di Negeri ini. Berikut selengkapnya. (ayu)