Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah (pemda) terkait larangan buka puasa bersama (bukber) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bukber pejabat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Selain untuk mencegah penularan Covid-19, larangan ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara ( Asn).
Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.
Surat edaran ini pun menjadi polemik di masyarakat karena pemerintah dianggap tebang pilih dan tidak konsisten.(awy)