Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mantan Kapolres Bukittinggi, Akbp dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( Jpu) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Selain itu Dody prawiranegara juga didenda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus peredaran narkoba Teddy minahasa.
Majelis Hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan AKBP Dody Prawiranegara.
Di antaranya, Dody terbukti menukar barang bukti sabu dengan tawas. Selain itu Eks Kapolres Bukittinggi juga terbukti menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Bahkan Dody Prawiranegara sebagai anggota penegak hukum ikut mengedarkan narkoba.
Adapun hal yang meringankan AKBP Dody Prawiranegara adalah terdakwa dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya.
Adapun pengacara Dody Prawiranegara Adriel Viari Purba mengajukan Justice Collaborator (JC) dan diterima oleh Majelis Hakim.
Sidang pembacaan Pleidoi Dody Prawiranegara akan digelar Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.(awy)